BI: Di Sulut Hanya Empat Usaha Money Changer Yang Berizin

FOX News
1 Mar 2017 13:52
1 menit membaca
Deputi Perwakilan Kantor BI Sulut A Yusanang dalam konfrensi pers soal usaha Money Changer. (lisa/telegrafnews)
TELEGRAFNEWS – Menjamurnya lokasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA) atau Money Changer di Sulut dan tidak dilengkapi izin resmi, menjadi perhatian serius Bank Indonesia (BI) sebagai regulator pengatur usaha seperti ini.
Sesuai data yang dimiliki BI perwakilan Sulut, dari banyaknya usaha sejenis itu, hanya ada 4 Money Changer yang berbentuk PT dan memiliki izin resmi. Sebabnya, BI sudah menyiapkan tindakan khusus untuk melakukan penertiban.
“Ini bahaya, sebab keberadaan Money Changer bisa disalahgunakan dan rawan menjadi tempat pencucian uang dari hasil kejahatan ekonomi atau pendanaan terorisme, judi onlie, korupsi yang dilaukan oknum-oknum tak bertanggungjawab,” beber A Yusnang selaku Deputi Kantor Perwakilan BI Sulut kepada sejumlah warrtawan pada Selasa (28/2) 2017.
Menyangkut hal tersebut, Yusnang menguraikan, BI secara kelembagaan sudah menjalin komunikasi dan akan bekerjasama dengan aparat kepolisian, dinas pariwisata dan pihak traveling.
“Secepatnya kita tertibkan, dengan begitu Sulut bebas dari sasaran praktek pencucian uang. Kerjasama ini juga bertujuan, mengarahkan masyarakat atau turis untuk melakukan penukaran uang pada tempatnya,” tutupnya lagi. (lisa linda)
IMG-20250313-WA0005

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *