MANADO,MS–Sidang kasus dugaan suap ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melibatkan mantan Walikota Jefferson Rumajar Selasa (18/8) ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Manado, dengan pemeriksaan 8 (delapan) orang saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK).
Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan 8 (delapan) orang saksi masing-masing Errol Rengkung, Denny Polii, Sherly Golioth, Glen Siwu serta Perikles Tambuwun, EL Paat, Eduard Sompotan dan Tristanti.
Dalam persidangan itu, baik JPU KPK kembali mempretel para saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait dengan aliran dana yang mengalir saat pemberian suap ke BPK, begitupun terhadap proses menelusuri kas daerah 2007 yang kerap berubah-ubah dari sisa silva 14 miliar menjadi 5 milai dan 6 miliar lebih padahal uangnya tidak ada tapi di dalam LKPJ rapih serta tertata.
Menariknya dalam persidangan, JPU KPK menunjukkan sejumlah bukti termasuk surat persetujuan yang di teken pimpinan DPRD soal pembahasan dan pergeseran anggaran yang di tanda tangani Piet HK Pungus dan Miky J Wenur tanpa pemberian nomor.
Tak hanya itu sejumlah nama terkait turut di ungkap dalam proses persidangan seperti Yan Lamba, Frans Sambouw, Evo Paat dan sejumlah nama lain yang harus bertanggung jawab atas pembobolan kas daerah.
Sidang kasus yang di gelar sejak pukul 15.00 berlangsung hingga pukul 23.00 malam, karna baik JPU KPK, Majelis Hakim yang silih berganti mencecar pertanyaan terhadap para saksi atas aliran dana APBD itu, sedangkan sidang lanjutan akan di laksanakan pada Selasa (25/8) pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi terkait.(tim-ms).
Tidak ada komentar