PKPU Akui SK Menkumham,DPD Golkar Wajib Konsolidasi

FOX News
20 Mei 2015 12:39
2 menit membaca

TOMOHON,MS–Paskah putusan PTUN yang di nilai sangat kontroversial terhadap perkara Partai Golkar, apalagi pihak DPP Golkar hasil Munas Ancol melakukan Banding terhadap putusan TUN, dengan demikian Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bernomor M.HH 01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015,
 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta Komposisi Personalia DPP PG hasil Munas Ancol dibawah pimpinan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjend Zainudin Amali tetap sah dan berlaku sesuai ketentuan hukum.

 
Sebab itu DPP Partai Golkar mengistruksikan terhadap seluruh jajaran DPD Provinsi dan Kabupaten Kota agar tetap melaksanakan konsolidasi partai serta proses penjaringan calon kepala daerah dan wakil untuk mensukseskan agenda nasional lewat Pilkada serentak semester pertama pada. Desember mendatang. 

Ketua Umum melalui Ketua DPP Rene Manembu menegaskan,”SK Menkumham tetap sah dan berlaku sesuai ketentuan hukum sesuai dengan undang-undang partai politik,  karena itu kepada masyarakat serta kader partai, simpatisan, pendukung  partai perlu diberikan pencerahan yang benar” ujar Manembu yang juga Plt ketua DPD PG Sulawesi Utara itu. 

Ditegaskan lagi,” apalagi hal itu di perkuat dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2015 pasal 36 pasal 1 berbunyi,”dalam hal surat keputusan Menkumham yangg dikeluarkan Menteri menjadi objek sengketa maka KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berhak merujuk pada surat keputusan Menkumham terakhiir yang di keluarkan Menteri selama belum ada putusan bersifat inkracht” ketus Ketua DPP mengutip pernyataan personil komisioner.(Yongkie.S).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *