TOMOHON,MS–Setelah kurang lebih 4 tahun 7 bulan melaksanakan tugas sebagai Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE,Ak untuk sisa masa jabatan periode 2011-2016 yang jatuh pada 7 Januari, orang nomor satu di kota pendidikan ini dinilai melanggar undang-undang.
Bagaimana tidak, pelanggaran di maksud hingga saat ini tidak pernah mengisi jabatan Wakil Walikota sesuai amanat undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tentang pemerintahan daerah.
Salah satu pejuang pembentukan kota Judie Turambi SH yang juga pemerhati pemerintahan melakukan class action dengan melaporkan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang di sertai dengan gugutan.
Secara implisit Turambi menguraikan pelanggaran undang-undang dimaksud, pada pasal 26 ayat 4 dimana, “untuk mengisi kekosongan jabatan wakil walikota kepala daerah sebagaimana pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabunngan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD”, urainya.
Lanjutnya lagi,
“hal ini telah di laporkan kepada Mendagri, sedangkan gugutan sudah di layangkan untuk di lakukan proses untuk mendapat kepastian hukum terhadap pelanggaran aturan hukum” tukasnya.
Atas laporan itu Walikota terancam di tindak sesuai undang-undang, apalagi di ketahui Partai Golkar dan Partai Gerindra telah mengajukan sejumlah nama calon wakil sesuai ketentuan kepada Walikota guna di ajukan ke DPRD, tapi sampai saat ini nama calon tersebut tidak pernah di ajukan ke DPRD sehingga tidak dapat lagi di lakukan pemilihan karena melewati tenggang waktu proses pemilihan sesuai amanat undang-undang.(YongS).
Tidak ada komentar