TOMOHON,MS–Padahal masa kampanye pasangan calonn sudah di mulai akan tetapi kenyataan yang ada masih ada alat peraga pasangan calon parpol maupun paslon perseorangan terpampang alias melanggar ketentuan sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang mengatur soal itu.
Tak hanya itu selain alat peraga jenis baliho paslon parpol dan calon perseorangan yang adalah incumbent juga jenis stiker pemerintah yang punya foto calon masih saja berkaliaran di mobil-mobil pejabat negara yang melanggar aturan main kampanye.
Ketua KPU Beldy Tombeg ST akan hal itu menegaskan,”yang pasti dimasa kampanye berlangsung ini akan di lakukan penertiban terhadap alat peraga yang tidak sesuai aturan main, sebab itu di himbau kepada semua pihak agar tetap taat terhadap aturan” ujar Tombeg.(tim ms)
Tidak ada komentar