 |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong |
TELEGRAF— Sejak Selasa (13/9) 2016, kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong, sudah mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong 2017. Meski udah sekira lima hari dibuka, namun baru tiga orang yang datang mengambil formulir pencalonan.
Terkait pendaftaran bakal pasangan calon, di buka 21 hingga 23 September 2017. Namun, pengambilan formulir-formulir persyaratan bakal pasangan calon telah disiapkan oleh KPU Bolmong. Bagi Parpol maupun warga yang ingin mencalonkan diri, boleh mengambil formulir mulai 14 hingga 20 September.
“Kami telah siapkan formulir-formulir syarat pencalonan. Bagi Parpol yang butuh silahkan ke Kantor KPU Bolmong, atau buka website KPU dan download formulir di PKPU nomor 9 tahun 2016,” terang Divisi Teknis KPU Bolmong, Rully Halaa.
Ditambahkan, selain pengambilan formulir-formulir, KPU Bolmong juga menerima operator Sistem Aplikasi Pencalonan (SILON), bagi Partai Politik atau Pasangan Calon. Sebab, operator ini yang nantinya akan mendaftarkan secara online bakal pasangan calon, atau bisa dilakukan langsung oleh bakal pasangan calon.
“Sebab itu, operator akan mengambil juga username dan pasword,” tambah Rulli.
Dia berharap, hingga 20 September mendatang, semua Parpol atau bakal pasangan calon yang bakal diusung parpol atau gabungan parpol sudah mengambil seluruh kebutuhan persyaratan pencalonan yang disiapkan KPU Bolmong.
“Selain mengambil form-form persyaratan, bisa juga waktu sebelum pendaftaran ini digunakan untuk konsultasi terkait syarat bakal calon,” ujar Rulli, sembari menambahkan KPU akan sangat transparan.
Informasi, sesuai buku tamu KPU Bolmong, baru tiga orang yang mengambil formulir, dua diantaranya dari Partai Nasdem dan Partai Demokrat, dan satunya lagi bukan utusan parpol. (arman momintan)
Tidak ada komentar