![]() |
|
Jelang Pilkada. (ist) |
Hal ini tertuang dalam surat Nomor 374/KPU-Prov-010/IX/2016 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur DKI Jakarta Tahun 2017.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi masing-masing pasangan calon adalah target minimal 22 kursi di parlemen. Atau sedikitnya sama dengan hasil suara gabungan parpol, yaitu 1.134.307 suara.
Dikutip dari laman KPU, pendaftaran ini akan dilakukan di lantai 2 kantor KPU DKI yang terletak di jalan Salemba Raya No.15, Jakpus, pukul 08.00-16.00.
Adapun persyaratan administrasi lainnya adalah dokumen syarat calon dan syarat pencalonan, serta daftar tim kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.5 Tahun 2016. (watir pradhika)
Tidak ada komentar