 |
Watu Pinabetengan tempat yang disakralkan di Minahasa.(Foto:ist) |
TELEGRAF– Tanda awas bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa.
Apa pasal? Keberadaan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga
swadaya masyarakat (LSM) di Tanah Toar Lumimuut ada yang kurang jelas alias KJ.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Jory Gumansing melalui Kepala Bidang Hubungan Antar
Lembaga Ruthny Saerang mengatakan, saat ini Ormas dan LSM yang terdata di
Kesbangpol hanya 33. Itu pun sebagian besar sudah tidak mengurus perpanjangan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Kalau tidak lagi mengurus SKT, berarti kami anggap
sudah tidak aktif. Namun apabila mereka melakukan kegiatan atau pergerakan yang
mengatasnamakan organisasi, itu illegal,” tegasnya.
Kemudian, jika ada pergantian kepemimpinan, harus melapor
supaya organisasi tersebut tetap terkontrol. Hal-hal ini yang sering dianggap
remeh oleh Ormas ataupun LSM. Ada yang sudah melakukan pergantian kepemimpinan
namun tidak melapor di Kesbangpol.
“Hasilnya dari data yang kami miliki tidak akurat.
Kalau ada pergerakan Ormas dan LSM di wilayah kemudian ada indikasi hal yang
tidak baik, silahkan tanyakan SKT. Jika tidak ada atau sudah kadaluarsa, itu
illegal. Kalau bisa dilaporkan langsung ke penegak hukum,” terangnya.
(Martsindy Rasuh)
Tidak ada komentar