Pemberlakuan Perda OPD Kota Manado Maksimal 6 Bulan

FOX News
6 Sep 2016 02:20
Manado 0 17
1 menit membaca
Rapat Paripurna Dekot Manado.(foto:ist)
TELEGRAF– Setelah diparipurnakan, Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tinggal menunggu hasil konsultasi ke Pemprov Sulut, sebelum diberi penomoran menjadi  Perda Kota Manado.
Jelang konsultasi, personil DPRD Kota Manado, Benny Parasan berpendapat bahwa, ‎hasil pembahasan terhadap Ranperda OPD tersebut telah sesuai dengan semangat PP nomor 18 tahun 2016.
“Setelah mendengarkan hasil dari pembahasan Pansus, saya pun berpendapat jika hasil ini sudah sesuai dengan PP 18 tahun 2016. Jadi, ketika sudah dilembar-daerahkan, maka Perda ini dapat segera diterapkan maksimal 6 bulan. Jika dihitung sejak disetujui, berarti 15 Januari ‎2017,” tutur Parasan.
Ia menambahkan, dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2017 yang akan dilangsungkan setelah pembahasan APBD perubahan Tahun 2016 selesai dibahas, Perda OPD ini sudah dapat dijadikan acuan pada pembahasannya nanti.
“Maksimal untuk penerapan sebuah Perda yang baru disahkan yakni 6 bulan. Tapi 3 bulan dari sekarang juga sudah dapat diterapkan‎. Jadi pada pembahasan KUA-PPAS APBD 2017 nanti, Perda ini sudah dapat dijadikan acuan untuk membahas program dan anggaran setiap perangkat daerah Pemkot Manado,” tandas politis Partai Gerindra itu. (Ivan Pelealu)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *