 |
Pelaku penikaman diamankan Polsek Tuminting. (nanang/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Peristiwa penikaman yang terjadi di Kelurahan Tumumpa Dua, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Selasa (3/7) 2017 dinihari yakni JM alias Jailul (18) berhasil dibekuk.
Penangkapan terhadp Jailul, warga Tumumpa Dua, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, berlangsung di rumahnya sekira pukul 09.00 WITA pada Selasa (7/3) 2017 siang, beberapa jam pasca kejadian.
Sebelum ditangkap, Jailul sempat melarikan diri dan bersembunyi usai menikam korban Zainal Putonengan. Itu berlangsung akhir Februari, ketika korban pergi ke kawasan tempat pelelangan ikan (TPI). Saat itu, korban menegur pelaku dengan kata “Wey” disitulah, tindakan kriminal itu terjadi. Pelaku tersinggung, mendekati ke korban dan menikamnya di bagian belakang.
Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri. Korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Tuminting, AKP Temmy Toni membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaki sudah kami amankan, dana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya. (nanang noholo).
Tidak ada komentar