MANADOSIAP.co.id–Proses kesepakatan bersama antara DPP Partai Golkar pimpinan Ketua Umum Agung Laksono hasil munas Ancol serta kubuh versi DPP Golkar munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang di mediasi Wakil Presiden Jusuf Kalah mantan Ketua Umum DPP akhirnya terlaksana pada Sabtu (30/5) kemarin.
Dalam kesepakatan itu pada intinya agar kader Golkar yang akan maju ikut Pilkada serentak yang di gelar Desember para kandidat calon dapat mulus dari aspek administrasi pengajuan dokumen calon.
Ketua DPP PG Rene Manembu yang juga Ketua DPD Golkar Sulut menegaskan,”point penting soal pengajuan calon dari Partai Golkar ke KPU dokumen administrasinya di tanda tangani oleh DPP Partai Golkar yang sah sesuai dengan SK Menkumham dalam hal ini Golkar pimpinan Ketua Umum Agung Laksono, walaupun dalam hal proses seleksi kandidat calon serta tim seleksi secara bersama kedua pihak tapi dokumen adminstrasinya oleh DPP Golkar yang sah lewat kepengurusannya” tegas Manembu.
Diketahui kesepakatan bersama itu secara implisit menjawab Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pasal 36 ayat 1 berbunyi, “dalam hal SK Menkumham yang dikeluarkan Menteri menjadi objek sengketa maka KPU Provinsi / Kabupaten / Kota berhak merujuk pada SK Menkumham terakhir yang dikeluarkan Menteri selama belum ada putusan bersifat inkracht.
Apalagi Pemerintah Pusat melalui SK Menkumham RI bernomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 telah meregistrasi tentang kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah pimpinan Ketua Umun HR Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.(Yongkie.S)
Tidak ada komentar