DPRD Keluarkan Rekomendasi Soal Status Lahan Pembangunan Ringroad Dua

FOX News
6 Agu 2015 04:04
1 menit membaca

MANADOSIAP.co.id–Pembangunan jalan Ringroad Dua yang menjadi program Pemerintah Provinsi yang harus berurusan dengan pemilik lahan yakni, Keluarga Kamagi kini mendapatkan titik terang tentang status pembebasan lahan tersebut.

Kepastian tersebut direkomendasikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Rabu (5/8/2015) saat hearing bersama Keluarga Kamagi dan beberapa SKPD terkait.

Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD ini berdasarkan surat register lahan 9,4 Hektar, yang mengatasnamakan Keluarga Kamagi.
“Kami mengeluarkan rekomendasi kepada mereka (Keluarga Kamagi), karena memang itu terbukti milik mereka dan mereka telah mengklaimnya,” Ujar Personil Komisi A, DPRD Kota Manado, Arthur Paat.

Arthur juga mengatakan, Sesuai surat register yang ditandatangani Hukum Tua periode lalu, membuktikan memang itu milik Keluarga Kamagi.
“Sebagai wakil rakyat kami memberikan rekomendasi atas tanah itu yang adalah hak keluarga kamagi yang digunakan Pemprov dalam pembangunan Ringroad Dua. jadi kami merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepada Pemerintah Kota untuk segera mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah itu atas hak kepemilikan Keluarga Kamagi,” Tutur Paath kepada awak media. (Auddy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *