 |
SPPBE Mongkonai milik PT Mulia Bakti. (ist) |
TELEGRAF—
Hampir rata-rata perusahan di Kota
Kotamobagu, menggaji karyarwan dibawah standar upah minimum provinsi (UMP).
Diantaranya PT Mulia Bakti,
perusahan yang bergerak dibidang bahan bakar gas, akhirnya dilaporkan karyawan, akibat dianggap tidak adil memberikan gaji.
Mendapatkan laporan
tersebut, perusahan pemilik stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji
(SPPBE) di Kelurahan Mongkonai, didatangi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
(Dinsosnaker) Kotamobagu, untuk meminta klarifikasi atas laporan tersebut.
“Kita sudah turun
ke perusahaan itu. Dan sudah meminta mereka menjelaskan terkait laporan dari karyawan
mereka,’’ terang Kepala Bidang Tenaga Kerja, Ratna Adharani.
Terkait sanksi,
menurut Ratna masih akan menunggu koordinasi dengan pihak Disnaker Provinsi,
mengingat kantor pusat perusahan tersebut berada di Mando.
“Jika ada temuan
dilapangan sesuai dengan yang dilaporkan, maka perusahaan itu pasti akan kena
sanksi,” kata Ratna.
Kepala Operasional PT Mulia Bakti, Andi Risal berdalih, bahwa terkait pemberian
dan penetapan besaran gaji karyawan adalah kewenangan kantor pusat. Pihaknya di
Kotamobagu hanya sebatas menjalan operasional perusahaan.
“Pemberian gaji
bukan kewenangan kami, tapi dari pusat,” sebutnya.
Seperti diketahui,
sebelumnya sejumlah karyawan PT Mulia Bakti mengeluhkan sikap manajemen
perusahaan yang hanya membayarkan gaji karyawan jauh lebih kecil dari UMP yang
sudah ditetapkan pemerintah. (arm)
Tidak ada komentar