 |
Ilustrasi |
TELEGRAF— Ke depan Kabupaten Bolmong membentuk lembaga ad hoc terkait perlindungan serta penyelesaian sengketa konsumen di luar lembaga pengadilan umum.
Ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), George Tanor. Menurutnya, bahwa pembentukan lembaga ini dinilai sudah harus dilakukan, berdasarkan tingginya aktifitas ekonomi di daerah yang terus berkembang.
“Memang belum bersifat badan namun sudah sangat perlu dibentuk meski baru sebatas lembaga yang satu tingkat dibawah BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),” terang Tanor.
Nantinya kata Tanor, pada saat terjadi perselisihan dapat segera tertanggani tanpa harus dibawah ke rana hukum. Mengingat aktifitas ekonomi yang banyak didominasi di tempat perbelanjaan, seperti pasar tradisional dan usaha perseorangan, dimungkinkan terjadi perselisihan.
Terpisah, Pej Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung, mendukung apa yang menjadi rencana Disperindag.
“Jangan sampai aktifitas ekonomi yang mulai berkembang di Bolmong, harus diselesaikan dengan cara seperti itu. Ini akan menjadi fokus kami,” kata Watung.
Nantinya LPSK yang dibentuk diambil dari unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen. Selanjutnya dibuatkan surat keputusan langsung dari Kementrian Perdagangan. Sehingga ketika diangkat oleh Kementrian maka pemberhentiannya pun akan dilakukan Kementrian Perdagangan.
“LPSK nanti akan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil tes lab atau bukti-bukti lain, keputusan LPSK bersifat mengikat,” tutur Watung. (arman momintan)
Tidak ada komentar