Banner 17 Agustus

Upaya Wujudkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api dan Pengguna Jalan, KAI Daop 8 Surabaya Tutup Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu di Lintas Mojokerto – Tarik

FOX News
5 Okt 2025 07:56
Bisnis 0 6
2 menit membaca

Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang berada di lintas atara Stasiun Mojokerto – Stasiun Tarik.

Penutupan ini merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 8 Surabaya untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang selama ini menjadi titik rawan insiden. Berdasarkan data, perlintasan sebidang tanpa palang pintu memiliki risiko tinggi karena minimnya pengawasan dan fasilitas keselamatan.

Kali ini petugas gabungan melakukan penutupan perlintasan tanpa palang pintu di lintas Mojokerto – Tarik, KM 53+0/1 tepatnya di Dusun Wonoayu, Kelurahan Kepuh Anyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, yang ditutup secara permanen mulai Sabtu, 4 Oktober 2025. Proses penutupan dilakukan dengan pemasangan portal, serta pagar pengaman.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan bahwa tujuan utama kami melakukan penutupan perlintasan ini adalah menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan lancar, sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan. Perlintasan tanpa palang pintu dan penjaga resmi rentan terjadinya temperan atau kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Penutupan ini juga dilakukan berdasarkan hasil evaluasi keselamatan di perlintasan tersebut, serta menyusul adanya laporan temperan pengendara sepeda motor dengan kereta api Commuter Line Penataran yang terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Disamping itu penutupan perlintasan ini juga dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.

Sebelum dilakukan penutupan perlintasan ini KAI Daop 8 Surabaya juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan instansi terkait, maupun warga sekitar untuk mendukung kelancaran pelaksanaannya.

Dengan adanya penutupan perlintasan ini, KAI Daop 8 Surabaya menghimbau pengguna jalan untuk menggunakan perlintasan resmi terdekat yang telah dilengkapi dengan palang pintu dan penjaga, demi keselamatan bersama.

Disamping itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan yang akan melewati perlintasan kereta api agar lebih waspada dan berhati – hati ketika akan melintas. Perhatikan kondisi perlintasan, upayakan untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan aman sebelum melintasi jalur kereta,” tutup Luqman Arif.

Artikel ini juga tayanh di vritimes