 |
Rahmat Pakaya Sekretaris APLI Gorontalo. (foto:usama) |
TELEGRAF- Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APLI) Provinsi Gorontalo, mengkritik kebijakan pemerintah pusat soal pemberian bantuan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kritikan itu, soal penerima bantuan UKM bias diberikan pemerintah pusat ke daerah, sepanjang UKM melampirkan akta pendirian yang disahkan di Notaris.
APLI menilai, pembuatan akta di notaris sebagai syarat merupakan hal yang justru merugikan pelaku UKM, dibandingkan dengan jumlah bantuan yang akan diterima mereka nanti.
“Bagi yang mereka yang berpendapatan Rp2 juta perbulan, maka hal itu sangat memberatkan,” ujar Rahmat Pakaya Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APLI Provinsi Gorontalo, Sabtu (10/9) 2016, baru-baru ini.
Dia juga mempertanyakan, soal bantuan tersebut dalam bentuk apa, artinya jika dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui bank maka hal itu sangat merugikan.
“Akta sekarang pengurusannya Rp1 juta, terus yang akan diterima Rp5 juta. Maka secara perhitungan dagang, pelaku UKM pasti merasa rugi,” ketus Rahmat.
Dia meminta, pemerintah daerah menfasilitasi persoalan ini, agar memudahkan bagi masyarakat kecil memperoleh akses bantuan, apa lagi tidak seluruh pedagang UKM dapat mengikuti perkembangan informasi.
“Pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk menfasilitasi persoalan ini, jika tidak, maka kabar bantuan kepada pelaku UKM akan menjadi kabar saja tanpa ada realisasi,” tutupnya. (Usama Alamri)
Tidak ada komentar