Manado, FOXKAWANUA.COM
Kasus dugaan penyebaran berita hoax oleh wartawan Dina D. Lumano semakin memanas setelah Komunitas Masyarakat Anti Berita Hoax Sulawesi Utara kembali melayangkan Somasi Ketiga. Dina dituduh telah menyebarkan informasi tidak benar terkait praktik bongkar muat BBM Bio Solar ilegal di dermaga Singaraja, Bitung, serta menuduh Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, menerima setoran dari mafia BBM.
Namun, setelah dilakukan investigasi oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut. Bahkan, ketika anggota Polres Bitung turun langsung ke lokasi, tidak ada aktivitas ilegal yang terdeteksi. Situasi semakin pelik setelah media SuaraIndonesia1.com, tempat Dina mengaku bekerja, menegaskan bahwa Dina bukan bagian dari tim mereka.
Sebelumnya, Dina telah menerima Somasi Kedua pada 28 Februari 2025, yang menuntut klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam. Namun, karena tidak ada respons dari pihak Dina, kini Somasi Ketiga dikeluarkan dengan tuntutan yang sama: permintaan maaf terbuka secara lisan dan tulisan, serta klarifikasi kepada pihak kepolisian.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum, mengingat tuduhan yang dilemparkan Dina sangat serius dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi kepolisian. Surat somasi ini juga ditembuskan ke Polda Sulut, Polres Bitung, Polres Manado, dan Polsek Tikala, menunjukkan bahwa perkara ini mendapat perhatian luas.
Jika dalam waktu 1×24 jam Dina masih tidak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, kasus ini berpotensi dibawa ke ranah hukum, yang dapat berujung pada tuntutan pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Kini, publik menunggu langkah yang akan diambil oleh Dina. Apakah ia akan memenuhi tuntutan somasi atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat?
Tidak ada komentar