 |
Tampak kegiatan sosialisasi tax amnesty.(f/telegrafnews) |
TELEGRAF- Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.
Amnesti meliputi, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT. Caranya melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Terkait hal ini, Kantor Pajak Pratama (KPP) Kotamobagu di Hotel Sutan Raja Kotamobagu (24/8) 2016, menggelar sosialisasi tax amnesty, yang dibuka langsung Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.
Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulut, Hendrawan saat memberikan sambutan, sedikit menjelaskan tentang kaitannya perpajakan dengan Intelijen Negara dalam perspektif Keamanan Nasional.
“Sesuai UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, pasal 4 yang berbunyi Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, serta penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional,’’ terang Hendrawan.
Masih menurut Kabinda Sulut, keamanan Nasional terdiri dari beberapa aspek antara lain: ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Dia mencontohkan, di Amerika Serikat konsep pengertian keamanan Nasional telah dikembangkan setelah perang dunia ke dua seperti yang tertulis dalam buku Global National Security and Intelligence Agencies Handbook Volume 1, Strategic Information and Contacs, yang telah diterbitkan oleh International Business Publications; Washington DC, USA, hal 9.
Dalam buku tersebut, digambarkan pula tentang “National security refers to the requirement to maintain the survival of the nation-state through the use of economic, military and political power and the exercise of diplomacy”, yang berarti keamanan Nasional adalah kebutuhan untuk memelihara survival of the nation – state, berhubungan dengan kemampuan untuk bertahan hidup suatu negara-bangsa, salah satunya menurut definisi tersebut dengan melalui ekonomi.
Keadaan ekonomi dunia sekarang telah mengalami penurunan dan mengakibatkan pengangguran, kemiskinan serta memperlebar kesenjangan sosial sehingga membutuhkan upaya repatriasi dana orang Indonesia yang tersebar di luar negeri untuk pulang kandang.
Pengumpulan dana dari dalam negeri seperti Sulawesi Utara dan daerah lain, dapat membantu pembiayaan investasi pembangunan dan berdampak meningkatnya kemampuan ekonomi nasional kita serta survive nya NKRI di bidang ekonomi.
“Di sinilah pentingnya intelijen mendukung upaya pajak dalam mensosialisasikan dan mensukseskan tax amnesty,” tegasnya.
Turut hadir dalam acara sosialisasi ini Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut F. N. Rumondor, Dandim 1303 / Bolaang Mongondow Letkol. Inf. Sampang Sihotang, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP. William Simanjuntak, S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dasplin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu Denny Tri Satrianto, para pimpinan bank diantaranya BRI, BNI, BCA, Bank Sulut dan para pengusaha Se – Bolaang Mongondow Raya. (arm)
Tidak ada komentar