PNS Wajib Masuk Kantor 22 Juli, Tak Masuk Kena Sanksi

FOX News
21 Jul 2015 11:55
1 menit membaca

MANADOSIAP–Pegawai negeri sipil (PNS) serta aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia diingatkan agar kembali bekerja di instansi masing-masing pada Rabu 22 Juli 2015.

Penegasan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.

 Dikatakannya,”kepada para pejabat pembina kepegawaian baik di tingkatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota agar menerapkan sanksi displin secara tegas bagi pegawai negeri sipilnya” ujarnya. 

 
Menpan-RB itu mengingatkan pula seluruh aparatur negara mematuhi ketentuan disiplin PNS sebab liburan dan cuti bersama sudah cukup, sehingga tidak ada alasan lagi PNS-ASN tidak masuk kantor.(tim ms-yongs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *