![]() |
Tersangka yang sudah diamankan pihak Kepolisian. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Salah seorang pemuda pengangguran berinisial PP (20) warga Kakaskasen lingkungan III, terpaksa harus berurusan dengan Polisi, karena menyetubuhi anak yang masih dibawah umur.
Kejadian tersebut terungkap setelah korban yang masih berstatus pelajar, sebut saja Bunga (13) meloaporkan kepada orang tuanya bahwa dia telah disetubuhi pelaku PP.
Kapolres Tomohon AKBP Monang Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim AKP Freely Sumampouw mengatakan, pihaknya menerima laporan dari ibu korban, warga yang beralamat di Desa Leilem jaga III Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa pada Sabtu 21 Januari 2017 sekira pukul 01.00 Wita.
Dari laporan orang tua korban diketahui bahwa kejadian persetubuhan tersebut dilakukan tersangka PP pada Selasa 17 Januari 2017 lalu di rumahnya di Kelurahan Kakaskasen lingkungan III kecamatan Tomohon utara sekitar Pukul 03.00 Wita.
Usai menerima laporan, sekira pukul 01.20 Wita, Kapolsek Tomohon Utara Kompol Franky Manus SH bersama piket reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meringkus tersangka PP.
“Kasus ini sudah diserahkan ke Reskrim Polres Tomohon/Unit PPA. Pihak kepolisian sudah mendatangi TKP, membuat LP dan VER. Walaupun kasus ini dasarnya suka sama suka, namun kami akan usut tuntas karena hukum berlaku bagi anak di bawah umur,” ujar Sumampouw kepada TelegrafNews.
“Saya juga menghimbau kepada Orang Tua yang memiliki anak perempuan yang masih di bawa umur, agar tetap dengan peduli melindungi dan mengawasi sepenuhnya anak-anak kita. Dengan tidak membiarkan anak untuk keluyuran tanpa tujuan yang jelas, apalagi pada malam hari,” imbaunya. (bryan mamahit)
Tidak ada komentar