 |
Rapat Komisinoer KPU jelang akhir masa jabatan. (foto:amie) |
|
TELEGRAF– Menjelang berakhirnya masa bakti komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri), telah membentuk Tim Panitia Seleksi yang kini telah diketuai oleh Prof. Saldi Isra.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), Timsel bertugas membantu presiden dalam menetapkan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang kemudian diajukan kepada DPR RI.
Adapun diatur dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu. Komisi baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja Komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir. Sementara dalam pasal 17 UU Penyelenggaraan Pemilu mengatur bahwa untuk memilih komisioner, terlebih dahulu dibentuk panitia seleksi.
Menanggapi hal tersebut, koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz berharap semoga timsel yang terbentuk, dapat memilih calon komisioner dengan pertimbangan asas proporsional.
Dia juga mengatakan, bahwa calon komisioner yang terpilih nantinya, bukan hanya berasal dari barat tapi juga bisa mengakomodir perwakilan minoritas. Terutama mengakomodir peran perempuan, dan berbagai latar belakang yang beragam.
“Perwakilan minoritas yang punya perspektif aksesibilitas. Jangan lupa komposisi perempuan. Kalau komposisi sudah beragam, telah lewati aspek kemampuan dan psikolog dan kedewasaan dalam bersikap, bekerja di bawah tekanan, baru nanti dipilih KPU dan Bawaslu ke depan yang cerminkan ‘ke-Indonesia-an dalam komposisinya. Sehingga kesannya enak,” terang Masykuruddin Hafidz di Jakarta, Selasa (6/9) 2016, malam tadi.
Rencananya seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu seyogyanya akan digelar pada Oktober 2016. Ditjen Popum Kemendagri telah membentuk Timsel yang terdiri dari sebelas anggota yang juga merangkap Ketua, wakil Ketua dan Sekretaris. (amie wata)
Tidak ada komentar