Tim Manguni Cengkeram Tersangka Pengedar dan Pengguna Obat Terlarang

FOX News
15 Sep 2016 04:55
hukrim 0 29
2 menit membaca
Tersangka Pengedar narkoba yang diamankan Tim Manguni (foto:ist)
TELEGRAF-Intensitas dan keseriusan Polda Sulut dalam memerangi pelaku kriminal di wilayah Sulawesi Utara, terutama pemakai dan pengedar obat terlarang, tak bisa dipandang sebelah mata lagi.
Buktinya, Rabu (14/9) malam, Tim Resmob Manguni 1, Polda Sulut di bawah komando Iptu Dorman, berhasil menungkap pengedar Narkoba yang mengedarkan barang haram jenis obat terlarang Trihexyphenidryl   melalui Sosmed FB.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pietra Ratulangi, sebagai pemegang komando Tim Resmob Manguni, melalui Kabid Humas Kombes Pol Marjuki, kepada wartawan menjelaskan bahwa  operasi tersebut berawal dari postingan di Medsos (FB Manguni). 
“Mulanya ada postingan  dari pemilik acount Facebook atas nama  GK, yang menunjukkan   ada pemilik acun tertentu (CS) yang berpose ria memakai sajam, sambil menunjuk pada sejumlah obat terlarang yang sudah dipaket untuk siap didistribusi. Dengan demikian kuat dugaan, bahwa perempuan pemilik foto tersebut, adalah salah satu pengedar obat jenis Trihexyphenidryl,”ujarnya
Tim pun merespon postingan tersebut, dan langsung mengadakan penyelidikan lewat proses cyber crime, Akhirnya CS alias Cindy (19) Warga Desa Kali, Jaga I, Kecamatan Pineleng, berhasil diamankan
Saat dicengkeram tersangka  CS,  baru selesai pesta miras di rumah  temannya di Desa Pandu, Kecamatan Bunaken.
Setelah diinterogasi, tersangka CS mengaku bahwa ia hanya pemakai, sedangkan barang tersebut adalah milik dari LS alias Yusuf (24), warga Kelurahan Teling, Lingkungan IV, Kecamatan Wanea.
Menurut Marjuki, atas dasar pertimbangan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan, maka Tim Resmob Manguni I Polda Sulut, segera menelusuri keberadaan LS alias Yusuf.  Setelah diketahui keberadaanya, tersangka LS akhirnya berhasil diamankan di rumah  kakaknya di Perumahan  ASABRI  Kamangta. 
” Saat diamankan, tim juga menemukan Sajam jenis besi putih dari tubuh tersangka,” jelasnya.
Hasil interogasi, LS mengakui bahwa dialah pemilik. 60 strip obat tersebut, namun yang tertinggal sebanyak 1 strip berisi 7 tablet, sedangkan yang lain sudah terjual.
Marjuki menambahkan, bahwa akibat perbuatannya, kedua tersangka langsung diamankan beserta barang bukti, untuk kemudian diproses secara hukum yang berlaku.”Pungkasnya. (Gary kaligis)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *