|
Personil Polisi, tersangka bersama barang bukti. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Tim Paniki Rimbas 1 dan 3 Polres Manado berhasil membekuk 8 pelaku perjudian jenis batu tiga di Kelurahan Bumi Nyiur lingkungan II, Manado, Selasa (24/01/2017) sekitar pukul 22.00 Wita malam tadi.
Penangkapan terhadap pelaku judi berawal dari laporan warga sekitar yang sangat resah dengan aksi perjudian di wilayah mereka.
Tak berlangsung lama, setelah menerima laporan warga, tim handal berlogo kelelawar ini dengan cepat ‘terbang’ ke lokasi.
Alhasil, 8 warga yang lagi asik-asiknya berjudi langsung “dicengkeram” tanpa perlawanan.
Kedelapan warga yakni, VS (27), CP (33), AJ (38), KK (31), UT (43), FS (18), RT (40) dan IS (39), seluruhnya warga Kota Manado.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan berupa, papan judi batu tiga, dadu dan uang tunai sejumlah Rp. 1.198.000.
Sementara itu, Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubbag Humas, AKP Roly Sahelangi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (nanang naholo)
Tidak ada komentar