Ini 10 Kesalahan Luhut Soal Reklamasi Jakarta yang Diungkap Petisi Change.Org

FOX News
14 Sep 2016 04:13
3 menit membaca
Petisi Change.org (ist)

TELEGRAF– Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, akhirnya mengumumkan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G. 
Menurut Luhut, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, juga sangat jelas keberpihakannya kepada pengembang. 
Ahok mengatakan bahwa pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra, yakni anak usaha Agung Podomoro Land (APL) telah mengalami bentuk, bahkan Ahok mengatakan nantinya ada 18 pulau dengan tanah seluas 161 hektare.

“Jadi sebetulnya, ada 18 pulau tadinya (yang akan dibentuk di Teluk Jakarta),” ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 14 September 2016.

Semenjak pengumuman dilanjutkan reklamsi Pulau G disampaikan pada Selasa, 13 September 2016 di Kementerian ESDM, penolakan terjadi  dari berbagai LSM dan aktivis lingkungan. Banyak yang menuding ini adalah bentuk pembangkangan Menko Maritim terhadap Putusan Pengadilan pada Mei lalu.

Salah satu organisasi yang bergerak menggalang dukungan lewat petisi Change.org,  menantang kebijakan tersebut dan mengungkapkan 10 kesalahan Luhut seperti di bawah ini :

Ini 10 kesalahan Luhut melanjutkan Reklamasi :

1.       Luhut menentang pernyataan Presiden untuk tidak di kendalikan oleh swasta, sangat jelas beraksi melampaui presiden.

2.       Luhut menyakiti hati nelayan dan memunggungi laut dengan menghilangkan area tangkap nelayan.

3.        Luhut perusak lingkungan dengan melanjutkan reklamasi yang sudah terbukti akan merusak ekosistem Teluk Jakarta.

4.        Luhut mendukung dan melindungi korupsi karena proyek reklamasi Pulau G diselimuti kasus grand corruption.

5.        Luhut melecehkan Pengadilan yang telah memutus Reklamasi teluk Jakarta harus berhenti.

6.       Luhut melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena tidak adanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai dasar kebijakan pemanfaatan ruang di pesisir.

7.        Luhut melanggar Prinsip Kehati-hatian dengan melanjutkan reklamasi yang sudah banyak dipastikan akan menimbulkan kerusakan.

8.        Luhut tidak transparan karena tidak pernah membuka data-data tim komite, diduga Luhut membuat keputusan sepihak untuk menguntungkan pengusaha.

9.        Luhut mengkhianati Poros Maritim dan negara kepulauan dengan membangun pulau palsu yang menggusur nelayan tradisional.

10.   Luhut tidak sejalan dengan komitmen Nawacita untuk melindungi perempuan, termasuk perempuan pesisir Jakarta.

Petisi Change.Org juga mengkampanyekan hanstag #JakartaTolakReklamasi. Hidup Nelayan Jakarta! Hidup Rakyat Indonesia! (amie wata)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *