![]() |
||
Petisi Change.org (ist) |
Semenjak pengumuman dilanjutkan reklamsi Pulau G disampaikan pada Selasa, 13 September 2016 di Kementerian ESDM, penolakan terjadi dari berbagai LSM dan aktivis lingkungan. Banyak yang menuding ini adalah bentuk pembangkangan Menko Maritim terhadap Putusan Pengadilan pada Mei lalu.
Salah satu organisasi yang bergerak menggalang dukungan lewat petisi Change.org, menantang kebijakan tersebut dan mengungkapkan 10 kesalahan Luhut seperti di bawah ini :
Ini 10 kesalahan Luhut melanjutkan Reklamasi :
1. Luhut menentang pernyataan Presiden untuk tidak di kendalikan oleh swasta, sangat jelas beraksi melampaui presiden.
2. Luhut menyakiti hati nelayan dan memunggungi laut dengan menghilangkan area tangkap nelayan.
3. Luhut perusak lingkungan dengan melanjutkan reklamasi yang sudah terbukti akan merusak ekosistem Teluk Jakarta.
4. Luhut mendukung dan melindungi korupsi karena proyek reklamasi Pulau G diselimuti kasus grand corruption.
5. Luhut melecehkan Pengadilan yang telah memutus Reklamasi teluk Jakarta harus berhenti.
6. Luhut melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena tidak adanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai dasar kebijakan pemanfaatan ruang di pesisir.
7. Luhut melanggar Prinsip Kehati-hatian dengan melanjutkan reklamasi yang sudah banyak dipastikan akan menimbulkan kerusakan.
8. Luhut tidak transparan karena tidak pernah membuka data-data tim komite, diduga Luhut membuat keputusan sepihak untuk menguntungkan pengusaha.
9. Luhut mengkhianati Poros Maritim dan negara kepulauan dengan membangun pulau palsu yang menggusur nelayan tradisional.
10. Luhut tidak sejalan dengan komitmen Nawacita untuk melindungi perempuan, termasuk perempuan pesisir Jakarta.
Petisi Change.Org juga mengkampanyekan hanstag #JakartaTolakReklamasi. Hidup Nelayan Jakarta! Hidup Rakyat Indonesia! (amie wata)
Tidak ada komentar