TELEGRAF-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Jenderal  Kependudukan  dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Irman sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” kata Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (27/9).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka yaitu Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi  Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri .  KPK pun telah mengantongi jumlah kerugian uang negara dalam kasus ini.
Sebelumnya, tersangka M Nazaruddin mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat sempat beberapa kali dalam kesaksiannya menyatakan telah terjadi mark-up sebesar Rp2,5 triliun di proyek pengadaan e-KTP ini dengan nilai proyek Rp5,9 triliun yang dianggarkan.
Adapun Ketua KPK Agus Rahardjo  menyatakan telah melakukan perkembangan lebih dalam lagi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP ini, dia juga menyatakan sudah membidik calon tersangka yang juga ikut bermain dalam proyek yang merugikan uang Negara sebesar Rp 2 triliun. (amie)
										
							            											
						        	 
									
Tidak ada komentar