Upss… Kejari Minahasa Rampungkan Dakwaan Tersangka Kasus Korupsi DAK 2012

FOX News
29 Sep 2016 02:57
2 menit membaca
Ryan Untu SH. (foto: martsindy)
TELEGRAF-Pengusutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa tahun 2012 silam terus bergulir. Kasus yang menyeret dua tersangka berinisial DR alias Denni dan JT alias Jhon makin intens ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa. Yang sebelumnya kedua tersangka sudah ditahan di Rutan/Lapas Kelas II B Papakelan-Tondano.
Informasi terbaru, Kejari melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini sementara melakukan perampungan berkas administrasi. 
Kepala Kejari Minahasa Saptana Setyabudi SH MH melalui Kasi Intelejen Ryan Untu SH mengatakan, untuk saat ini kedua tersangka masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Papakelan Tondano.
“Masa penahanan tersangka di Lapas hanya 20 hari. Kecuali jika diperlukan lagi nanti akan diajukan ke pengadilan dalam hal perpanjangan masa tahanan,” ungkapnya.
Untuk sementara, pihak Kejari sedang fokus menyempurnakan berkas administrasi. Diantaranya bahan dakwaan kedua tersangka yang diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp851 juta.
“Jika administrasinya sudah rampung maka berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado,” urainya.
Seperti diketahui, berdasarkan surat penahanan terhadap tersangka, keduanya telah melanggar sejumlah pasal terkait Tipikor. Diantaranya UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini sendiri mencuat pasca penyelidikan yang dilakukan Polres Minahasa sejak 2014 silam. Sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp851.927.030.
Atas dasar itu, penyidik Tipikor Polres Minahasa menetapkan tiga tersangka yakni DR yang kini menjabat salah satu pimpinan fakultas di Unima, JT yang saat ini memangku jabatan Kepala Bagian Umum Setkab Minahasa, serta salah satu oknum kepala sekolah berinisial SM.

Ketiganya pernah berstatus PNS di Dikpora Kabupaten Minahasa. DR menjabat Kepala Dikpora Minahasa tahun 2012 dan JT selaku Kepala UPTD Kecamatan Kawangkoan. Sementara tersangka SM sendiri belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Tipikor Polres Minahasa. (Martsindy Rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *