![]() |
Kadis Perhubungan Kota Tomohon,Steven Waworuntu SSTp |
TOMOHON,MS – Kendati sudah ada kebijakan pemerintah terhadap penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi khususnya Bensin dan Solar dengan kenaikan harga sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) terhitung sejak (28/3) lalu, atas kenaikan itu dinilai tidak terlalu berpengaruh secara signifikan terhadap tarif angkutan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Tomohon Steven Waworuntu SSTp mengungkapkan, dimana sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan soal tidak ada kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi.
“Penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi antar kota dalam provinsi (AKDP) berdasarkan dengan surat edaran Menhub nomor SE 13 Tahun 2013 tertanggal (31/3) tidak ada kenaikan, sehingga tarif angkot dalam kota harus memberlakukan tarif lama, pihaknya harus tunduk pada kebijakan pemerintah secara utuh” ujar Kadishub.
Dijelaskan lagi,”saat adanya kebijakan soal kenaikan harga bensin dan solar pihaknya telah berupaya melakukan kajian soal rencana kenaikan tarif angkutan, tapi dengan adanya edaran Menhub ini maka menjadi wajib bagi instansi di bawahnya tunduk pada aturan itu, apalagi tidak terlalu berpengaruh soal kenaikan harga bbm bersubsidi itu” jelas Waworuntu.(Yongkie.S)
Tidak ada komentar