 |
Suasana Rekonsiliasi PBB-P2
di aula Kantor Wali Kota Tomohon.(Foto:Ist)
|
TELEGRAF-Rekonsiliasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per kecamatan hingga 26 September 2016, Tomohon Tengah berada di ranking I dengan persentase 81,68 persen dan yang terendah Tomohon Barat dengan persentase 67,88 persen, diantara lima kecamatan di Tomohon.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPK-BMD) Dr Juliana D Karwur M Kes MSi menjelaskan, secara keseluruhan realisasi PBB-P2 Kota Tomohon 2016 ini berdasarkan data Bank Sulut hingga 26 September 2016 adalah Rp1.777.585.229 atau 76,09 persen dari potensi Rp2,3 miliar dan masih terdapat sisa atau pajak yang terutang sebesar kurang lebih Rp558 juta.
“Realisasi ini naik 22,91 persen, sejak dilaksanakannya rapat evaluasi pada 15 September 2016 lalu, dan untuk pembayaran mulai 3 Oktober 2016 sudah dikenakan denda 2 persen,” urai Karwur, saat rekosiliasi di aula kantor Wali Kota, Selasa (27/9) 2016.
Rangking Rekonsiliasi PBB-P2 per Kecamatan di Tomohon:
Rangking I: Tomohon Tengah 81,68 persen
Rangking II: Tomohon Timur 78,30 persen
Rangking III: Tomohon Selatan 77,85 persen
Rangking IV: Tomohon Utara 70,57 persen
Rangking V: Tomohon Barat 67,88 persen (jimry lagimbana)
Tidak ada komentar