 |
Rekonstruksi pembunuhan di Tumatantang.(foto:jimry) |
TELEGRAF-Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Abdul Rahman Faudji SH mengatakan, untuk sementara tersangka pembunuhan terhadap Melki Dendape alias Yaya dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3.
“Jadi, tersangka Naftali Mait sementara ini mendapat ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup,” jelasnya, Kamis (8/9) 2016.
Lanjut dia, sesuai rekonstruksi sementara kasus ini tersangka Naftali masih merupakan pembunuh tunggal. “Untuk berkas baru akan masuk tahap satu. Pastinya, dalam waktu dekat ini sudah selesai setelah itu tersangka dipindahkan ke Lapas Papakelan Tondano,” tukasnya.(Jimry Lagimbana)
Tidak ada komentar