TOMOHON,MS–Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Tomohon pada Sabtu 20 Juni lalu di Manado yang menghasilkan Maria Hernie Pijoh (MHP) sebagai Ketua, mulai menguak ketidakberesan,
sebab Musda itu melanggar aturan organisasi kepartaian.
Bagaimana tidak musda yang di laksanakan MHP sama sekali tidak memiliki legalitas organisasi serta personil legislator itu selaku penggagas musda bukan merupakan pengurus sah Pelaksana Tugas DPD Golkar,
parahnya Musda tidak di hadiri pengurus sah sesuai SK DPP PG nomor 361 /DPP / Golkar / IV/2015 tertanggal 15 Mei 2015 yang di tanda tangani Ketum Agung Laksono dan Sekjend Zainudin Amali.
Kali ini DPD I Golkar Provinsi Sulawesi Utara melalui Stering Comitee (SC) Pelaksana Musda Kabupaten Kota telah menyampaikan surat resmi kepada DPP PG di Jakarta yang di tanda tangani Ketua SC Ventje Waleleng, Sekretaris Melky M, anggota Stevi Suawa, meminta agar Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan Maria Pijoh di tarik dan di batalkan.
Bukan cuma itu MHP tidak dapat membuktikan secara legalitas bahwa dirinya masuk dalam jajaran pengurus sebagai Ketua Harian Plt DPD II Partai Golkar Tomohon yang di sahkan DPP Golkar.(Jory.W-tim ms)
Tidak ada komentar