TOMOHON,MS–Tahapan pilkada yang akan memasuki proses penetapan bakal calon Senin (24/8) dan pencabutan nomor urut pasangan calon Selasa (25/8) pekan depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon secara tegas melarang pasangan calon maupun tim kampanye atau tim sukses mengerahkan masa pendukung.
Ketua KPU Beldy Tombeg ST kepada media menegaskan,”pihaknya (red,KPU) masih sementara melakukan bahasan, kajian terhadap teknis tahapan penetapan calon dan pencabutan nomor urut pekan depan,
tapi secara tegas salah satu teknis menghadapi tahapan itu KPU melarang bentuk pengerahan masa pada Senin (24/8) dan Selasa (25/8), bilamana larangan ini di langgar itu salah satu pelanggaran yang bisa di tindak lanjuti Panwas” ujar Ketua KPU.
Lanjut di katakan,”penetapan calon dan pencabutan nomor urut merrupakan rapat terbatas KPU dan itu bukan bentuk kampanye, sehingga di himbau kepada pasangan calon maupun tim kampanye, tim sukses menghormati himbauan ini, nanti akan di atur soal undangan siapa saja yang dapat hadir dalam rapat KPU ini” jelasnya.
Dibagian akhir di katakan Tombeg,”dalam rapat pleno KPU jelang penetapan calon dan pencabutan nomor urut, yang pasti undangan terbatas bagi tim kampanye atau tim sukses maupun partai pengusung, sedangkan undangan lain seperti Panwas dan pihak terkait lainnya akan menjadi perhatian pihak penyelengggara”, kuncinya.(YongS)
Tidak ada komentar