TOMOHON,MS–Berdasarkan dengan ketentuan serta kebijakan pemerintah, kali ini pemerintah Kota melalui dinas catatan sipil dan kependudukan (Discapilduk) terhitung sejak Mei 2015 baru akan melakukan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) bagi setiap warga yang sudah berhak memiliki identitas kependudukan.
Kadis Capilduk Drs.Wendy Karwur, MAP dalam kegiatan sosialiasi kebijakan itu mengungkapkan ‘tujuan
kegiatan ini supaya dapat diketahui oleh masyarakat luas serta memahami ketentuan yang terbaru guna memperoleh informasi yang akurat tentang proses pembuatan dokumen kependudukan’ ungkap Karwur.
Sementara Walikota Jimmy F. Eman SE.Ak dalam gelar sosialisasi kependudukan mengatakan ‘bahwa sosialisasi ini diharapakan akan lebih meningkatkan pemahaman masyarakat lewat aparatur terkait tentang administrasi kependudukan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, tak hanya itu tapi sebagai upaya memberikan jaminan
dan pengakuan status hukum melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah’ ujar Walikota.
Ditambahkan lagi,”dalam penerbitan KTP Elektronik ini tidak lagi dicetak dipusat melainkan dapat dilaksanakan di Kota Tomohon melalui dinas kependudukan dan catatan sipil, hal ini pula mendorong bagi warga secara aktif dalam rangka partisipasi dalam upaya mensukseskan pelaksanaan program pemerintah di bidang kependudukan, apalagi menjadi kewajiban semua baik masyarakat maupun aparat pemerintah untuk turut mensukseskan 3 program strategis nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yakni meliputi tertib database, tertib nomor induk kependudukan (NIK) dan tertib dokumen kependudukan” ujar Eman.
Turut hadir dalam sosialisasi kependudukan itu asisten pemerintahan dan kesra Dra.
Trussje Kaunang, asisten administrasi umum Ir. H. Lolowang MSi, pejabat SKPD, para Lurah serta sejumlah tokoh agama.(Yongkie).
Tidak ada komentar