MANADO,MS–Proses persidangan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Walikota Jefferson Rumajar di pengadilan negeri Manado, atas sejumlah kasus yang meliliit seperti suap BPK, Banggar dan APBD 2009-2010 yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dipastikan JPU KPU akan membredel aib menguapnya aliran dana yang di duga turut di nikmati Jimmy Eman sejak masih sebagai anggota DPRD sesuai pengakuan saksi dalam fakta persidangan.
Fakta sidang sesuai kesaksian para saksi mengaku adanya aliran dana mengalir ke kantong orang nomor satu saat ini, selain itu adanya 3 Miliar yang di serahkan saksi kepada Jimmy Eman jelang Pilkada tahun 2010.
Apalagi dalam dakwaan terhadap Epe, ada aliran dana terhadap Banggar, begitu pula saksi lain seperti Evo Paat ikut mengakui kalau ada dana miliaran juga mengalir dalam pilkada.
Epe sendiri disela persidangan beberapa waktu lalu tak menampik soal itu, akan tetapi semua yang di ungkap dalam fakta persidangan nanti akan di buktikan pula dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Lihat saja persidangan nanti seperti apa, sebab proses hukum lewat sidang harus dihormati”, singkatnya usai sidang beberapa waktu lalu.(tim ms)
Tidak ada komentar