TOMOHON,MS–Berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi acuan serta pedoman terhadap penataan organisasi aparatur lingkup pemerintahan termasuk pegawai negeri sipil, maupun semua tenaga honorer, tenaga kontrak,karyawan BUMD,BUMN yang dibiayai oleh uang negara lewat APBD dan APBN.
Bagaimana tidak secara implisit semua komponen yang disebutkan tidak lagi di libatkan dalam politik praktis sebab berakibat pada tindak pidana.
Pemerhati pemerintahan Drs Paulus Sembel dengan tegas mengatakan,”Pegawai negeri, pala, meweteng, honorer/tenaga kontrak, karyawan BUMD, BUMN jangan menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan politik praktis dalam pilkada, perlu dingat mereka itu pengabdi rakyat yang diberi gaji,honor, upah dengan uang rakyat, sebab itu tidak boleh dilibatkan pada politik praktis karena melawan undang-undang, karna loyal kepada pemerintah memang suatu kewajiban tapi ketika ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis bearti mengesampingkan kepentingan masyarakat banyak” ujar Sembel.
Tidak hanya itu,”jika sekarang pegawai negeri, pala, meweteng, para hononer,tenaga kontrak kerjanya mengumpul tanda tangan dan kartu tanda penduduk jelas sudah menyimpang dari tugas pokok serta fungsinya, hati-hati jangan sampai justru memunculkan antipati ditengah masyarakat, bahkan kegiatan seperti itu dapat memunculkan perpecahan dimasyarakat sekaligus kecurigaan sehingga rakyat tidak bersimpati lagi kepada pemerintah sekarang, sebabnya jangan bermain dirana politik jika tidak ingin menuai cemohan, kritikan dari rakyat karena rakyat Tomohon adalah rakyat yang cerdas dan dapat melihat dan memilah mana tugas pegawai negeri, pala, meweteng, honorer/tenaga kontrak, karena itu diminta rakyat Tomohon tidak meladeni kegiatan politik terselubung ini” tegas mantan anggota DPRD itu.(Yongkie.S)
Tidak ada komentar