 |
Politisi Vokal Edwin Nelwan adu argumen soal keabsahaan paripurna. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Momen paripurna tata tertib (Tatib) DPRD Minut, Senin (6/3) 2017, memanas. Tensi politik naik, berujung panggung argumen tak terhindarkan.
Bermula dari interupsi anggota DPRD fraksi Golkar Edwin Nelwan. Politisi vokal ini, menilai pelaksanaan paripurna tidak sesuai aturan disebabkan belum qorum, bak gayung bersambut, Denny Sompie SE dari Fraksi Restorasi Keadilan Indonesia (RKI), mendukung langkah Nelwan. DenSom secara tegas dan lugas, membeberkan bahwa paripurna Tatib merupakan forum pengambilan keputusan, sebab ada pemandangan akhir fraksi, makanya harus mengacu pada Permendagri Nomor 80 tahun 2016.
“Keabsahan paripurna ini harus dipertegas. Sebab, belum memenuhi qorum, jangan sampai mengambil keputusan dan akhirnya tidak bisa dijalankan,” tegas Sompie.
Sesuai pandangan dan interprestasinya merujuk Permendagri nomor 80, itu harus 2/3 anggota dari total 30 personil DPRD Minut.
“Yang hadir sekarang hanya 18. Jangan sampai paripurna tidak mengakomodir sesuai tatib. Jika ada pengambilan keputusan, harus 2/3. Dan paripurna kali ini, ada pengambilan keputusan. Ini harus dipertegas pimpinan,” koarnya.
Edwin Nelwan yang tak sejalan dengan Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPD II Golkar Minut Denny Wowiling, meminta pimpinan harus membuka tatib.
“Kami minta untuk dibacakan tatib agar jelas,” serunya keras.
Sayangnya, Ketua DPRD Berty Kapojos, bersikukuh melanjutkan sidang. Secara tegas, Kapjos menjelaskan, paripurna sudah sesuai aturan setengah tambah satu.
“Kalau sesuai Permendagri 80 sudah kita laksanakan. Kalau ada pendapat akhir berarti itu pengambilan keputusan,” jelas Kapojos yang diamini Wakil Ketua DPRD Denny Wowiling.
Edwin kembali menyahut, dengan mengatakan ‘pimpinan tidak bisa melegalkan sendiri’ serunya. Sebab, dewan adalah lembaga pengawasan dan soal qorum atau tidak itu sudah secara jelas tertuang dalam aturan.
“Apa jadinya jika seperti ini, harusnya DPRD memberikan teladan. Sebab paripurna ini disaksikan khalayak umum,” bebernya.
Tak diam, Wowiling pun menerangkan, ada dua bentuk penetapan secara internal dan secara eksternal.
“Tatib itu tidak masuk lembaran daerah tidak seperi perda. Tatib hanya berlaku secara internal untuk lembaga dewan. Dan paripurna sudah berjalan, kalau ada kendala, kita lakukan voting!,” tandas Wowiling.
Menyambut Denny Wowiling, Berty Kapojos mengatakan, Permendagri memberikan petunjuk dalam rangka paripurna peraturan DPRD dilakukan dengan pandangan fraksi.
“Permendagri memberikan petunjuk paripurna peraturan DPRD dilakukan dengan pandangan fraksi,” tegas Kapojos.
Tajamnya perdebatan Edwin Nelwan dan DenSom, mengakibatkan sidang paripurna diskors. Ngotonya dua politisi ini, bukan tanpa alasan, namun merujuk regulasi dalam rangka memaksimalkam tugas-tugas dewan.
Hingga skors dicabut, sidang yang terkesan dipaksakan itu, tetap dilanjutkan hingga berujung voting. (man/redaksi)
Tidak ada komentar