 |
Asisiten II Pemkab Minahasa, (mart/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Ternyata, pembangunan usaha Alfamart di Kabupaten Minahasa masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, banyak bangunan usaha waralaba ini yang belum mengantongi izin.
Terinformasi, ada sekitar 10 tidak dilengkapi izin resmi, sebabnya Pemkab Minahasa, dalam waktu dekat melakukan penindakan tegas terhadap tempat usaha yang tidak berizin tersebut.
“Kami berikan jangka waktu tujuh hari untuk mengurus izin, jika tidak akan disegel,” tegas Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wilford Siagian kepada TelegrafNews, Minggu (12/3) 2017.
Dikatakannya, berbeda dengan Indomaret, Alfamart setelah dievaluasi kurang kooperatif dalam pengurusan izin.
“Tidak heran dari sekitar 20-an Alfamart di Minahasa, setengahnya belum mengantongi izin, termasuk yang ada di wilayah Kota Tondano,” sebutnya.
Selain Alfamart, menurut Siagian, bangunan lain yang tidak mempunyai izin yakni tower provider Three yang berlokasi di Tataaran.
“Izin yang perlu diurus ada banyak macam, misalnya Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha Perdagangan dan lainnya,” terang Siagian. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar