Suami Sebelumnya ‘Mencak-mencak’ Istri Menikah Lagi, Sanksi Adat Berlaku di Pulau Ini

FOX News
23 Okt 2016 14:44
2 menit membaca
Ilustrasi perempuan banyak suami (ist)
TELEGRAF- Suami mana yang rela istrinya dinikahi oleh lelaki lain. Tapi berbeda dengan yang berlaku di Pulau Miangas Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sesuai tradisi yang berlaku di salah satu pulau terluar Indonesia ini, perempuan di pulau ini bisa dinikahi dan memiliki lebih dari satu suami. Menariknya, dapat tinggal seatap bersama dengan suami sebelumnya.
Aturan pun berlaku di Pulau ini. Untuk suami sebelumnya, tidak membenarkan melarang istrinya dinikahi pria lain atau membuat pertikaian bersama suami baru istrinya tersebut.
Berita Sebelumnya:
Dan jika melanggar, maka secara adat, lelaki yang melanggar tersebut akan diwafatkan.
Tradisi menarik lainnya yang berlaku di Pulau Miangas ini, bila seorang lelaki sudah memiliki istri di dalam maupun di luar Miangas, tidak dipermasalahkan untuk meninggalkan istri barunya kemudian pulang ke kampung halaman (misalkan tinggal di Jawa) atau merantau sejauh mungkin.
Pasalnya sampai kapan pun, istrinya yang berada di Miangas tetap menjadi status istrinya. Meski ditinggalkan belasan hingga puluhan tahun pun, lalu kembali lagi ke Miangas, sang istri tetap setia menanti dan melayaninya.
Tidak ada istilah saat pulang akan digebukin, ataupun dicerita tidak sedap oleh penduduk kampung. Semua akan berjalan normal hingga kapan pun.
“Satu hal lagi, ketika kepergok lalu diarak-arak keliling kampung. Dijamin tidak akan dipukul oleh penduduk kampung. Termasuk oleh suami wanita tersebut, sekali pun masih hidup bersama satu atap di Miangas. Mereka (suami baru dan lama) wajib hidup rukun,” terang Arther Biapong, jurnalis salah satu televisi nasional yang ikut menyaksikan tradisi di Pulau Miangas tersebut.
Bagi yang ingin menggelar pesta resepsi setelah kepergok dan membayar denda, tidak masalah. Tidak ada pesta pun, tidak apa-apa.
Sebagai catatan, pendatang yang tidak memiliki uang dan melanggar aturan adat (berbuat mesum), maka barang-barang bawaannya akan menjadi jaminan seharga/sebanding dengan nominal aturan adat. Persyaratan lainnya jika tidak memiliki apa-apa, silahkan berurusan dengan kepala adat.(mardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *