Rekom Panwaslu di Tolak KPU

FOX News
7 Agu 2015 00:40
2 menit membaca

TOMOHON,MS–Surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bernomor 47 / Panwas-Tmhn / VII /2015 tertanggal 31 Juli 2015 yang di tujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon agar menerima pendaftaran pasangan calon Walikota Jefrie Polii SIK dan calon Wakil Walikota Cherly Mantiri SH, resmi di tolak KPU.

 
Alasan penolakan rekommendasi Panwas itu disebabkan pasangan calon Partai Golkar Jeffrie Polii dan Cherly Mantiri dalam tahapan pendaftaran pada (28/7) lalu hanya memasukkan SK DPP Golkar yang ditanda tangani Ketua Umum Hj Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali dan tidak memasukkan SK DPP Golkar versi Aburizal Bakrie.

 
Ketua Panwas Rita Kambong SH, menegaskan,”KPU wajib melaksanakan rekomendasi Panwas sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011, bilamana hal itu tidak dilaksanakan maka merupakan bentuk pelanggaran melawan aturan tentang pemilu, karena Panwas memberikan batas waktu 7 hari sejak surat rekomendasi di keluarkan”,ujar Ketua Panwas.

 
Dijelaskan lagi,”bilamana KPU tidak melaksanakan pihaknya memberikan rekomendasi kedua serta membawa hal ini kepada phak DKPP sebagai bentuk gugatan sengketa pemilu terhadap penyelenggara yang tidak taat pada aturan yang mengatur”,ketusnya.

    
Undang undang nomor 15 tahun 2011 Paragraf 3 Pasal 10 ayat 3 huruf O, isyarat KPU wajib melakksanakan rekomendasi Panwas, di sebutkann dalam pasaln itu,”menindak lanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan”, selanjutnya dalam Paragraf 3 Pasal 77 ayat 1 huruf D pihak Panwaslu wajib melaporkan, disebutkan ,”menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten Kota untuk di tindaklanjuti”, tapi yangg terjadi pihak KPU tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu sebagai lembaga yang memiiliki wewenang soal itu. (Jory W-tim ms).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *