Personil DPRD Sebut Perda Miras Belum Terealisasi Dengan Baik 

FOX News
2 Apr 2015 04:23
2 menit membaca

MANADO,MS – Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Sulawesi Utara ( Sulut) beberapa waktu lalu ternyata belum terealisasi dengan baik, terbukti masih banyaknya permasalahan yang terjadi akibat minuman keras (miras),hal ini disampaikan oleh Mona De Kloer anggota DPRD Kota Manado Komisi A.

Menurutnya, Perda miras yang telah ada untuk
mengurangi konsumsi miras di Manado, hanya menjadi peraturan yang tidak disosialisasikan dengan baik.

“misalnya perda miras yang melarang warung atau kios kecil berjualan bebas untuk produk miras dengan kadar alkohol tinggi, masih belum ada realisasinya. buktinya disetiap warung pinggiran kota, masih menjual barang ini secara bebas,” ujarnya.

Larangan miras yang tertuang pada Perda nomor 4 tahun 2014, yang didalamnya mengatur tentang
Larangan-larangan dan sanksi yang lebih tegas baik sanksi hukuman badan (penjara), denda, sampai dengan sanksi administrasi terhadap pemabuk minuman beralkohol baik yang menjual maupun yang mengonsumsinya, ternyata belum cukup membuat jera kepada pelaku miras ini.
“Waktu lalu perda miras juga mengatur tentang pembeli miras harus menunjukan KTPnya sebagai bukti bahwa miras hanya dijual untuk orang dewasa. Larangan ini juga masih sangat minim didapati, dan semua orang bebas membeli walaupun belum cukup umur,” Kata Srikandi Partai Gerindra ini.
Untuk melihat dampak dari miras, lanjut Mona, kita lihat saja kejahatan yang terjadi di Manado. seperti tarkam, penganiyaan, dan tindakan kejahatan lainya, pasti pelakunya mengkonsumsi miras.
“Banyak yang didapati pelaku-pelaku tindak kejahatan, telah dikuasai miras. ini salah satu bukti nyata bahwa perda miras itu belum dilaksanakan dengan maksimal,” Kata Politisi cantik ini. (Auddy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *