Bitung, Sulawesi Utara — Indriani Montolalu ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Sulawesi Utara (LAMI SULUT) menyampaikan Dugaan praktik penyelewengan dan penyelundupan solar subsidi secara terorganisir kembali terjadi di wilayah perairan Sulawesi Utara.
Kali ini, sorotan tertuju pada kapal SPOB Permata Barito yang disebut-sebut memiliki kapasitas hingga 800 KL. Kapal ini diduga kuat melakukan tindak pidana dengan menyedot dan mengedarkan solar subsidi secara ilegal. Tutur Indriani
Indirani menambahkan bahwa Temuan di lapangan mengungkap modus sistematis: solar subsidi diduga disedot dari SPBU melalui kendaraan tanpa izin (mobil batap), kemudian disimpan di gudang-gudang ilegal di Bitung.
Dari situ, bahan bakar disuplai menggunakan mobil tangki tanpa dokumen sah ke kapal SPOB, yang kemudian diteruskan ke SPOB Permata Barito.
Lebih lanjut, solar subsidi yang telah dikumpulkan itu diduga disalurkan kembali ke sejumlah tambang di wilayah Maluku dengan modus memalsukan legalitas menggunakan faktur pajak PPN dari perusahaan mereka sendiri, padahal jelas bahan bakar tersebut bukan berasal dari distributor resmi seperti PT Pertamina atau PT AKR.
Dugaan Pelanggaran Pidana:Menurut pemantauan dan analisa hukum, kegiatan ini diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang, antara lain:
“Kegiatan ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengkhianati rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi BBM” Tegas Indri.
LSM LAMI Resmi BertindakMenanggapi indikasi pelanggaran berat ini, LSM LAMI (Lembaga Aliansi Masyarakat Indonesia) telah resmi melayangkan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk:Kapolda Sulawesi UtaraDitreskrimsus Polda SulutDitpolairud Polda SulutDanlantamal VIIIDansatrol Lantamal VIIIKPLPBAKAMLAKSOPLSM LAMI meminta agar aparat segera menyita kapal SPOB Permata Barito, memeriksa para pemilik dan pelaku usaha, serta mengungkap jaringan distribusi ilegal ini sampai ke akar-akarnya.
“Desakan Masyarakat: Tangkap dan Proses HukumWarga dan aktivis masyarakat sipil mengecam keras pembiaran terhadap praktik ini” Tegas Indri Kembali.
Bila dibiarkan terus, kerugian negara bisa menembus ratusan miliar dalam jangka panjang, dan ini mencoreng upaya pemerintah dalam reformasi energi dan pemberantasan mafia migas. Tutup Indri
Tidak ada komentar