Banner 17 Agustus

Pelanggaran Berat! Kapal SPOB Permata Barito Diduga Menyedot Solar Subsidi — Negara Dirugikan Puluhan Miliar, LSM LAMI Resmi Laporkan ke APH

alvian fox
6 Agu 2025 23:12
2 menit membaca

Bitung, Sulawesi Utara — Indriani Montolalu ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Sulawesi Utara (LAMI SULUT) menyampaikan Dugaan praktik penyelewengan dan penyelundupan solar subsidi secara terorganisir kembali terjadi di wilayah perairan Sulawesi Utara.

Kali ini, sorotan tertuju pada kapal SPOB Permata Barito yang disebut-sebut memiliki kapasitas hingga 800 KL. Kapal ini diduga kuat melakukan tindak pidana dengan menyedot dan mengedarkan solar subsidi secara ilegal. Tutur Indriani

Indirani menambahkan bahwa Temuan di lapangan mengungkap modus sistematis: solar subsidi diduga disedot dari SPBU melalui kendaraan tanpa izin (mobil batap), kemudian disimpan di gudang-gudang ilegal di Bitung.

Dari situ, bahan bakar disuplai menggunakan mobil tangki tanpa dokumen sah ke kapal SPOB, yang kemudian diteruskan ke SPOB Permata Barito.

Lebih lanjut, solar subsidi yang telah dikumpulkan itu diduga disalurkan kembali ke sejumlah tambang di wilayah Maluku dengan modus memalsukan legalitas menggunakan faktur pajak PPN dari perusahaan mereka sendiri, padahal jelas bahan bakar tersebut bukan berasal dari distributor resmi seperti PT Pertamina atau PT AKR.

Dugaan Pelanggaran Pidana:Menurut pemantauan dan analisa hukum, kegiatan ini diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang, antara lain:

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 Huruf b dan c:“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga tanpa izin usaha, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
  2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait penegakan hukum dan pemberantasan mafia migas.Tindak pidana korupsi, jika terbukti adanya unsur penyalahgunaan subsidi dan potensi kerugian keuangan negara.

“Kegiatan ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengkhianati rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi BBM” Tegas Indri.

LSM LAMI Resmi BertindakMenanggapi indikasi pelanggaran berat ini, LSM LAMI (Lembaga Aliansi Masyarakat Indonesia) telah resmi melayangkan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk:Kapolda Sulawesi UtaraDitreskrimsus Polda SulutDitpolairud Polda SulutDanlantamal VIIIDansatrol Lantamal VIIIKPLPBAKAMLAKSOPLSM LAMI meminta agar aparat segera menyita kapal SPOB Permata Barito, memeriksa para pemilik dan pelaku usaha, serta mengungkap jaringan distribusi ilegal ini sampai ke akar-akarnya.

“Desakan Masyarakat: Tangkap dan Proses HukumWarga dan aktivis masyarakat sipil mengecam keras pembiaran terhadap praktik ini” Tegas Indri Kembali.

Bila dibiarkan terus, kerugian negara bisa menembus ratusan miliar dalam jangka panjang, dan ini mencoreng upaya pemerintah dalam reformasi energi dan pemberantasan mafia migas. Tutup Indri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *