Pedagang: Kami Titipkan Uang Sewa Kios Kepada Yanes Parengkuan

FOX News
22 Mar 2017 02:47
3 menit membaca
Ilustrasi menerima uang suap atau pungutan liar. (ist)
TELEGRAFNEWS – Tudingan Dirut PD Pasar Kota Manado Fery Keintjem bahwa Yanes Parengkuan telah menerima sejumlah uang dari pedagang untuk sewa kios, namun tidak disetorkan ke kas perusahaan ternyata bukan sekedar isu semata.
Pasalnya, ketika TelegrafNews menulusuri lebih jauh kebenaran atas tudingan Keintjem terhadap Yanes Parengkuan yang saat ini menjabat Direktur Pengembangan Usaha di PD Pasar Kota Manado, wartawan pun mendapatkan pengakuan dari sejumlah pedangang.
“Pada bulan Januari lalu, saya didatangi petugas penagih sewa kios. Dan saat itu uang saya tidak cukup jadi saya mau pajar dulu tapi ditolak. Kemudian saya menghubungi salah satu teman yang kemudian menyarankan saya bertemu dengan pak Yanes Parengkuan. Ketika bertemu, saya minta tolong kepada pak Yanes untuk menitikan uang panjar sewa kios untuk dibayarkan ke PD Pasar. Saya menyerahkan 4 juta dari yang harus saya bayar 7,6 juta,” kata Aci, pemilik salon di kawasan Pasar Karombasan.
Lanjutnya, uang cicilan sewa kios itu pun kemudian diterima oleh Parenguan, tanpa ada bukti kwitansi apa pun karena pedagang saat itu sudah sangat stres.
“Ketika saya menyerahkan uang itu, memang tidak ada tanda terima. Hanya modal saling percaya saja. Saat itu saya sangat stres karena uang panjar awalnya ditolak. Kemudian, pada bulan Maret ini, saya menerima surat penyegelan. Lalu saya katakan kepada petugas itu bahwa saya sudah membayar panjar melalui pak Yanes. Tapi petugas itu bilang bahwa tidak ada dalam catatan penyetoran, jadi saya disuruh ke kantor. Saya langsung menghubungi pak Yanes. Dan pak Yanes menyuruh saya mengatkan kepada pihak PD Pasar bahwa sudah bayak ke saya (Yanes).”
“Pada tanggal 10 Maret kami bertemu dengan pak Yanes. Kemudian uang kami dikembalikan. Karena merasa senang uang kembali, saya langsung tanda tangan sebuah kwitansi yang sudah tak saya baca isinya. Kemudian saya membawa uang itu untuk bayar panjar sewa. Tapi ditolak lagi. Katanya harus lunas. Karena saya stes dan ditawari pakaian pengantin, uang itu saya pakai beli pakaian pengantin,” tutup Aci yang berkali-kali menegaskan bahwa uang yang diserahkan ke Parengkuan merupakan cicilan sewa kios.
Tak hanya Aci, salah satu pengelola kios di Pasar Karombasan juga mengalami hal yang sama. Bedanya, pedagang itu mengaku bahwa dia menyerahkan uang sebesar 3,5 juta rupiah kepada Parengkuan pada Bulan Desember 2016 lalu dengan tujuan membayar cicilan sewa kios yang sudah haris diperpanjang penyewaannya.
“Pada bulan Desember sebeum Natal lalu saya menerima surat permintan pembayaran sewa kios yang saya kelola. Tapi saat itu uang saya hanya 3,5 juta rupiah. Jadi uang itu tidak diterima oleh PD Pasar. Kemudian saya teringat kepada Pak Yanes yang sekampung dengan saya. Kamudian melalui pak Yanes, saya menitipkan uang sewa kios sebesar 3,5 juta. Saya sangat senang ketik pak Yanes mau membantu saya. Kemudian pada buan Maret saya didatangi petugas untuk menyegel. Lalu saya katakan bahwa saya sudah membayar lewat pak Yanes. Tapi kata petugas itu, tidak ada yang disetorkan. Lalu saya hubungi pak Yanes, dan kemudian uang saya dikembalikan,” beber pengelola salon ini. (LeKa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *