KPK Usulkan Hukuman Memiskinkan Tersangka Korupsi

FOX News
4 Okt 2016 17:41
1 menit membaca
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan. (ist)  
TELEGRAF– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berpikir keras bagaimana memberikan efek jera kepada para koruptor. Salah satu wacana yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan adalah agar memiskinkan koruptor.

Basaria Panjaitan mengatakan, tidak sepakat dengan usulan sanksi sosial kepada koruptor, malah ia lebih sepakat kalau para koruptor ini dimiskinkan saja. Ia pun juga mengatakan bahwa upaya KPK memiskinkan para koruptor itu yaitu dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 “Lebih efektif kalau seluruh hartanya yang berasal dari kejahatan diambil dengan menggunakan Undang-undang TPPU,” Tegas Basaria di Jakarta, Selasa (4/10) 2016.

Sebelumnya, ada wacana yang keluar dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkunham) yang mengusulkan tentang hukuman tambahan bagi koruptor. Mereka yang terjerat korupsi tidak hanya dipenjara tapi juga diberi sanksi sosial.
 
Maksud dari hukuman sosial yang diusulkan oleh Kemenkunham adalah seperti menyapu di jalan, membantu masyarakat membersihkan lingkungan dll.
 

Usulan tersebut telah sampai di Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun Presiden belum merespon usulan tersebut. Hukuman tambahan pagi tersangka korupsi adalah merupakan upaya KPK memberikan efek jera kepada para koruptor agar tak melakukan hal yang sama lagi. (amie wata)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *