Jhon Pade selaku Kordinator Komunitas Peduli Investasi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa pihaknya sangat kecewa atas tindakan PT. Dharma Utomo Megah yang tidak taat pada Kasasi Mahkamah Agung.
“Tindakan PT. Dharma Utomo Megah yang tak kunjung membayarkan upah sebagaimana hasil kasasi MA merupakan bentuk arogansi terhadap hukum”. Tegas Pade
Pade menegaskan kembali bahwa pihaknya akan menggelar aksi Jika pihak Perusahaan tak kunjung membayarkan Upah sebagaimana yang tertuang dalam kasasi MA.
Adapun Kronologis kasus tersebut adalah sebagai berikut:
Tommy Andrean Soetrisno menerima Kontrak Kerja selama 2 tahun 2 Sep 2019 – 1 Sep 2021, oleh PT Dharma Utomo Megah jadi GM pre-opening Hotel The Sentra Manado own by Sentra Medika Hospital Group (saat itu hotel masih proyek) lokasi di Jl. Ir. Sukarno Minahasa Utara (dekat bandara Sam Ratulangi) Hotel bintang 4 total 197 kamar Ballroom dengan kapasitas 1.000 orang.
Selama 6 bulan pertama gaji Tommy dibayar ful 75 juta Rupiah gross per bulannya (Sep 2019 – Feb 2020) sesuai kontrak. Setelah itu, masuk Maret 2020 gaji Tommy dipotong amat sangat drastis hanya dibayar 12juta 500rb tanpa ada persetujuan/perubahan kontrak tertulis/bermaterai kedua belah pihak.
Perubahan gaji ini karena kasus covid 19 mulai viral Maret 2020 dst. Secara lisan disampaikan Ke Tommy bahwa perubahan gaji sifatnya hanya sementara saja namun hingga kontrak selesai terkait gaji belum juga mendapatkan respon positif dari pihak Perusahaan.
Pada bulan Juni 2023 Tommy mencoba mengadakan pendekatan menanyakan terkait upah belum dibayarkan oleh owner hotel Namun tidak ada tanggapan positif.
Tommy Mediasi sempat dikordinasi oleh Dinas TK Propinsi Sulut, namun tidak ada solusi bahkan dari 3x jadwal mediasi pihak owner hotel hanya hadir 1x. Akhirnya naik ke persidangan di PN Terpadu Manado kasus Perdata Khusus PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) no: 17/Pdt. Sus. PHI/2023/PN Mnd.Disidang awal di Pengadilan Negeri Manado Tommy di Nyatakan kalah dikarenakan sudah tidak lagi bekerja dan kasus dianggap kadaluarsa.
Diakhir tahun 2023 namun Tommy melakukan kasasi di Mahkamah Agung dan memenangkan persidangan di karenakan kasus hak atas upah tidak ada kadaluarsa dan pihak pengadilan Negeri Manado dinyatakan keliru.
Oleh Majelis Hakim Kasasi MA tuntutan saya dikabulkan sebagian dari hampir 1.2M tuntutan, dikabulkan 562juta 500ribu Kasasi ini diputuskan pada 4 Maret 2024.
Pihak yg kalah di Kasasi tidak ada celah untuk melakukan PK lagi dikarenakan kasus Perdata Khusus untuk PHI.
Sudah setahun lebih putusan Inkrah berdasar pada kasai MA namun hingga saat ini pihak PT.Dharma Utomo Megah Tak kunjung melakukan pembayaran.
Tidak ada komentar