![]() |
Ilustrasi pembunuhan.(Ist) |
Claudio kini mendekam dalam tahanan di Polsek Lirung, dan recananya akan dipindahkan ke tahanan di Polres Talaud untuk penanganan lebih lanjut dan pengamanan.
“Dalam waktu dekat akan di bawah ke Polres. Wilayah Lirung kecil, kami kawatir ada sesuatu hal dari pihak korban atau keluarga yang marah dengan pembunuhan itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Talaud, IPTU Mochamad Nandar, SIK kepada Telegrafnews.co, Senin (7/11) 2016.
Nandar membantah korban diperkosa sebelum dibunuh. Dari hasil penyelidikan, katanya, itu murni tindakan penganiayaan tanpa kekerasan seksual.
“Tidak ada pemerkosaan. Hanya saja pada saat kita temukan celana korban tidak ada. Namun pada saat kami dalami dari tersangka, ternyata tersangka hanya mencekik kemudian memukul dengan batu,” tuturnya.
Dia menjelaskan, kejadian berawal saat korban hendak tidur, ternyata tempat yang biasa digunakan oleh pelaku untuk tidur yang berada di depan ruko milik Bapak Harun, sudah lebih dahulu ditempati oleh korban. Begitu dibangunkan, korban, yang diketahui bisu tersebut, marah-marah.
“Ini termasuk penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tapi tergantung pada pasal yang dikenakan nanti,” imbuhnya.
Diketahui Yayanti Aramana, ditemukan tewas mengapung di pesisir pantai kawasan Pelabuhan Speedboat Lirung dalam keadaan setengah bugil pada Selasa (1/11) 2016 sekira pukul 05.30 Wita. (reynaldus atapunang)
Tidak ada komentar