Fantastis, Sehari Warga Manado Bakar 2,1 Miliar

FOX News
17 Okt 2016 11:47
2 menit membaca
Salah satu perokok perempuan yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Manado (mardi/telegraf)

TELEGRAF- Membuang puntung rokok, adalah satu dari 11 poin yang cukup menarik jika menganalisis Peraturan Daerah (Perda) Manado Nomor 7 Tahun 2006 tentang, Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah dan sanksi pidanannya, yang kembali digaumkan 2016 ini.

Pakar Ekonomi Sulawesi Utara (Sulut) Christoffel Kojo mengatakan, membuang puntung rokok di sembarang tempat, melanggar Perda yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6 hari dan denda Rp1,5 juta per satu puntung rokok, per orang.

Menurutnya, jika mengacu pada data dari 461.959 total penduduk Kota Manado (Data Capil Manado 2015), dalam pembagian 233.406 lelaki dan 228.553 wanita. dan bila hitungan angka terkecil 1/2 saja (116.703 lelaki), dari jumlah penduduk lelaki merokok 10 batang per hari, dikali rata-rata Rp1.000 per batang rokok, hasilnya 1,167.030 juta batang rokok habis dalam sehari.

Perokok wanita aktif juga diambil angka terkecil, 1/4 saja (57.138,25 dari total penduduk wanita), karena kenyataan di lapangan memang lelaki terlihat lebih banyak. Hasilnya menghabiskan 285.691 ribu batang rokok, atau setara Rp285,691 per hari dikali Rp1.000 rokok per batang.

“Bila keduanya dijumlahkan lelaki dan perempuan, maka nilai rokok yang dihabiskan jika diuangkan sama dengan 1,452.721 miliar, hanya dalam sehari,” ujar Kojo pada Telegrafnews.co, Senin (17/10) 2016.

Yuriko Toar, salah satu sales rokok mengaku, dalam sehari ia mampu menemui 50-100 orang perokok. Sambil jual produk, ia juga mensurvei berapa dihabiskan dalam sehari.

“Ada yang 1-3 bungkus per hari per orang. Tapi jika dirata-ratakan, ada 80% perokok menghabiskan 1 bungkus per hari,” ujar gadis murah senyum itu.

Artinya, bila pemerintah tegas memberlakukan Perwako Manado Nomor 7 Tahun 2006 menjadi perda. Uang hasil denda bisa dimanfaatkan membangun dan memperbaiki infrastruktur baru, menekan angka kemiskinan, memberdayakan UMKM, dan hal positif lainnya. (mardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *