 |
AKTIVITAS PETI: Kondisi blok Bakan yang menjadi area penambangan liar. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Blok Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, kian menggurita. Pemerintah diminta turun tangan, mengingat dampaknya begitu fatal pada lingkungan sekitar.
Aktivis Anti Korupsi Bolmong, Yakin Paputungan menguraikan, kondisi PETI yang terus beraktivitas, harus diseriusi pemerintah. Misalnya, menjadikan lokasi tersebut sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) saja, jika hal tersebut memungkinkan dilakukan, sehingga bisa terkendali dan terkontrol.
“Namun harus dikaji terlebih dahulu. Mengingat dilokasi sama, ada perusahaan tambang legal dan dilengkapi kontrak karya.” kata Yakin.
Namun, jika tak bisa, diperlukan tindakan tegas pemerintah, dengan melakukan ‘pembersihan’ lokasi dari penambang liar.
“Terutama akan terjadi pencemaran lingkungan, dan berdampak buruk bagi warga sekitar lokasi PETI tersebut,” jelasnya lagi.
Sesuai data, dalam jangka waktu delapan bulan, hampir 5 haktare (Ha) lahan di Blok Bakan dijadikan lokasi PETI. Areal itu adalah hulu sungai, sumber air bersih yang mengairi ratusan hekatare persawahan, jika dibiarkan dampaknya besar. Adapun daerah PETI yakni Sungai Lolotut, Tapa Tagin,Tapa Gale, Tapa Bolaang dan Tulopan.
Perlunya ada solusi dari pemerintah, karena fakta di lapangan ada ribuan warga yang menggantugan hidup mereka untuk menambang. Di sisi lain, kegiatan itu melanggar Undang-Undang Nomor:4 Tahun 2009 (UU No:4/2009) Tantang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ini juga untuk menindaklanjuti konvensi internasional minamata di Jepang pada 10 Oktober 2013 yang ikut ditandatangani pemerintah Indonesia. (arman)
Tidak ada komentar