 |
Kaban KDD Adnan Masinae |
TELEGRAF— Senin (12/9) 2016, ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha 1437 H. Jelang perayaan hari besar Islam tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) mengumumkan bahwa cuti hanya pada hari senin saja.
“Cutinya itu hanya hari Senin. Hari Selasa sudah mulai masuk dan bekerja seperti biasa. Jadi, sangat diharapkan agar ASN tidak menambah libur. Sanksinya sudah kita ketahui bersama,” tegas Kepala BKDD Kota Kotamobagu Adnan Masinae.
Sanksi yang akan diberikan yakni berupa pemotongan TPP hingga 50 persen.
“Saya rasa ASN di lingkup Pemkot sudah memahami sanksi apa yang akan mereka dapat jika bertindak indisipliner. Yang pasti TPP itu bisa dikenakan pemotongan hingga lima puluh persen,” tambah Adnan. (arman momintan)
Tidak ada komentar