Astaga… Dua Pengacara Tersangka Dugaan Kasus Tipikor MTsN Kawangkoan Resmi Ditahan

FOX News
2 Feb 2017 03:23
2 menit membaca
Dua Tersangka mengenakan kemeja putih dan biru dongker (martsindy)
TELEGRAFNEWS – Kabar mengejutkan, dua oknum pengacara yang dijadikan tersangka atas dugaan kasus korupsi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MtsN) Kawangkoan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, belum lama ini sekitar pukul 20.00 Wita, Rabu (1/2) 2017.
Terinformasi, kedua tersangka berinisial SK alias Sachlan dan SG alias Sadik ditahan di Rutan Papakelan Tondano.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejari Minahasa Saptana Setyabudi melalui Kasi Intel Ryan Untu membenarkan penahanan kedua pengacara/tersangka tersebut.
Dikatakannya, kedua tersangka ini ditahan berdasarkan 069 dan 070 tertanggal 1 Februari 2017. Sebelumnya juga keduanya telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik dan terakhir diperiksa kemarin.
“Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan MTsN Kawangkoan berbanderol Rp1,1 miliar pada tahun anggaran 2015,” jelasnya.
Dalam sidang, lanjut Untu, dengan terdakwa SB alias Saadiyah keduanya terungkap ikut menikmati dana tersebut dengan dalih sebagai pengacara sekolah. Sehingga jumlah dana yang disinyalir dikorupsi kedua tersangka sekitar Rp374.431.000.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh penyidik, diperoleh bukti yang cukup jika keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Hal itu pun mencegah keduanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam proses penyidikan, keduanya pun disinyalir melanggar hukum secara primier dan subsidier. Untuk primier yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001.
Sedangkan, untuk subsidier adalah pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 juncto  pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP serta pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001.
Perlu diketahui, proses penyidikan terhadap kedua tersangka pun dilakukan oleh Kasi Intel Ryan Untu, Deybi Kenap yang juga Kasi Pidsus Kejari Minahasa serta Pirly Momongan.
Dilanjutkannya, setelah penahanan pihaknya akan segera menyiapkan segala berkas administrasi guna pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Manado.
Untuk diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam proses persidangan dugaan Tipikor pengadaan lahan MTsN dengan anggaran sekitar Rp1,1 miliar dengan terdakwa Saadiyah. Keduanya melakukan proses jual beli lahan dengan mengambil kelebihan anggaran dalam proses pembayaran. (martsindy rasuh)
IMG-20250313-WA0005

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *