Pelaku Usaha Hiburan Malam Dituding Lakukan Korupsi. Kenapa?

FOX News
14 Sep 2016 14:31
1 menit membaca
Ilustrasi
TELEGRAF – Pernyataan menarik diungkapkan Benny Parasan, personil Komisi B DPRD Kota Manado. Dia menduga adanya praktek korupsi yang dilakukan para pelaku usaha hiburan malam, karaoke dan restoran.

Kepada Telegrafnews.co, Parasan mengungkapkan bahwa, dirinya mensinyalir adanya praktek korupsi terkait penggelapan pajak dan retribusi.‎

“‎Dengan tegas saya menduga hampir seluruh pelaku usaha hiburan malam, karaoke dan restoran melakukan tidak pidana korupsi. ‎Mengapa saya katakan demikian, karena di beberapa rapat evaluasi bersama mitra kerja eksekutif, terungkap bahwa para pelaku usaha tidak menyetorkan pajak kepada pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi,” kata Parasan.
Ketika ditanyai hubungan praktek korupsi dengan setoran pajak dan retribusi, Parasan yang dikenal merupakan politisi Partai Gerindra ini memberikan penjelasannya yang menjadi dasar atas tudingannya tersebut.
“Kenapa saya katakan mereka korupsi? Karena pajak yang disetorkan ke daerah bukan bersumber pada pendapatan dari pelaku usaha. Tapi konsumen yang datang mengunjungi restoran atau tempat hiburan malam yang membayarnya sendiri pajaknya sebagai konsumen melalui tempat usaha itu. Jadi ketika mereka tidak menyetorkan sebagaimana jumlah yang dibayarkan oleh pengunjung, itu namanya penggelapan pajak dan korupsi,” seru Parasan. (Leriando Kambey)‎

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *