 |
Kegiatan Pertambangan |
TELEGRAF– Sekitar 50 perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Utara tahun 2016 ini, izinnya masuk dalam masa kadaluarsa.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Lynda Watania kepada sejumlah media mengatakan, ke-5O perusahaan tersebut merupakan perusahaan-perusahaan yang melakukan eksplorasi hasil bumi seperti Emas, Pasir besi, Batuan, Nikel dan Mangan.
“Saat ini ada sekitar 50 perusahaan di kabupaten/ kota se-Sulut dalam kondisi aktif namun Izin Usaha Pertambangan (IUP) habis sekitar akhir tahun 2016,” tegasnya.
Terkait dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pemerintah provinsi Sulut saat ini, makin memperketat pemberian IUP tersebut sekaligus memberikan penegasan jika IUP adalah kewenangan gubernur.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 14 ayat 1 antara lain dinyatakan, bahwa urusan pemerintah bidang Kehutanan, Kelautan serta energi dan sumber daya mineral lintas kabupaten /kota yang menjadi kewenangan gubernur,” tegas Lynda.
Dengan diberlakukannya UU tersebut, kabupaten/kota harus menyerahkan kewenangan penetapan WIUP dan IUP kepada gubernur.
“Tapi sampai saat ini ada kabupaten/kota belum menyerahkan kewenangan penetapan izin ini ke pemerintah provinsi. ke depan terkait penetapan WIUP dan IUP pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi secara ketat apakah benar-benar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat atau tidak,” ujarnya.
Soal kemungkinan dilakukan lelang, dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah jika masa izin sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan. Dan jika izin perpanjangan dilakukan, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi ketat terutama soal Lingkungan Hidup, pemanfaatan tenaga kerja, CSR dan lain-lain. (jly)
Tidak ada komentar